KLIKDESTINASI.COM- Sebagai salah satu kabupaten tujuan destinasi wisata, Garut memiliki banyak usaha wisata akomodasi yang menggantungkan sumber fasilitas air panas sebagai produk unggulan layanan bagi pelanggan.
Bertahun-tahun persoalan pemanfaatan langsung air panas bumi menjadi dilema bagi para pelaku usaha akomodasi hingga menimbulkan polemik. Hal ini terkait payung hukum yang mendasari izin pemanfaatan langsung air panas bumi dalam kaitannya dengan keberadaannya sebagai penopang usaha akomdasi di wilayah Cipanas Garut.
Para pelaku usaha sadar betul bahwa persoalan regulasi merupakan aspek penting dalam mempertahankan eksistensi usaha demi menciptakan tata kelola perusahaan yang baik. Namun status perizinan pemanfaatan sumber air panas bumi, dianggap masih belum jelas dan membingungkan bagi pelaku usaha akomodasi di Garut yang mengandalkan sumber air panas alami.
Guna menyamakan persepsi tersebut, baru-baru ini para owner dan manager hotel yang tergabung dalam BPC PHRI Kabupaten Garut berkumpul dalam rangka hearing sosialisasi perizinan air panas sekaligus bimbingan teknis OSS dari DPMPST Garut untuk KBLI Pemandian Air Panas.
Kegiatan yang bertajuk ' Perizinan Berusaha Pengusahaan Panas Bumi Untuk Pemanfaatan Langsung' tersebut berlangsung di Ballroom Hotel Harmoni Garut, Kamis 3 Agustus 2023 yang diikuti kurang lebih 35 owner dan para manager hotel di wilayah Cipanas Garut.
Forum hearing dan sosialisasi ini sebagai bentuk tindak lanjut hasil audiensi dengan Anggota DPRD Kab Garut Komisi I dan Alianis Kincir Angin ,tanggal 24 Juli 2023 tentang perizinan pemandian air panas di Cipanas ,Garut.
Dalam kesempatan tersebut,hadir juga dari pihak pemerintah kabupaten Garut yang diwakili oleh Dinas DPMPTSP Kab.Garut,Dinas Indag ESDM Kab Garut dan Dinas PUPR Bid Sumber Daya Air.
Menurut Kepada Bidang Perizinan Ekonomi dan SDA DPMPTSP Kabupaten Garut Drs.Wanwan Arief Gunawan M.Si, jika payung hukum terkait perizinan usaha berbasis risiko sektor energi dan sumber daya mineral sudah ada yaitu PP No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko dan Permen ESDM No 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko ESDM, akan tetapi pemerintah tidak menyiapkan regulasi turunannya.
Lebih lanjut Wanwan menyatakan bahwa untuk pemanfaatan sumber daya air panas bumi itu pada pokoknya ada dua jenis,yaitu pemanfaatan langsung dan tidak langsung. Untuk pelaku usaha akomodasi yang memanfaatkan sumber air panas itu masuk dalam kategori pemanfaatan langsung.
Saat dikonfirmasi mengenai substansi permasalahan yang terjadi , Kabid Perizinan Ekonomi dan SDA DPMPTSP Garut itu mengatakan jika pemanfaatan air panas ini belum ada izinnya.
"Pemanfaatan air panas bumi ini belum ada izinnya," ujar Wanwan.
"Payung hukum sebenarnya sudah ada,akan tetapi pemerintah pusat dan daerah tidak siap dengan regulasi turunannya. Artinya kita belum ada juklak dan juknis terkait implementasi peraturan tersebut di lapangan," jelas Wanwan.
"Saat ini yang urgent bagi para pelaku usaha akomodasi yang memanfaatkan sumber air panas adalah menyiapkan persyaratan untuk memperoleh sertifikat laik operasi seperti NIB, Peta Lokasi, dan Sertifikat Mengikuti Pelatihan Pemanfaatan langsung panas bumi," kata Wanwan
" Langkah pertama yang harus dilengkapi oleh pelaku usaha akomodasi adalah menambahkan KBLI baru tentang Pemandian Alam terlebih dahulu pada saat pendaftaran OSS RBA, sedangkan mengenai sertifikasi pelatihan pemanfaatan langsung panas bumi, rencanaya akan diadakan di bulan September mendatang'" pungkasnya.
Sementara menurut Sekjend PHRI Garut Fiki Radiansyah menyatakan jika para pelaku dari dulu menanyakan kepada pihak pemerintah bagaimana sebenarnya prosedur yang ditempuh terkait perizinan air panas.
" Nah regulasinya yang kita mintakan dari dulu tentang air panas nih ya, tentunya kan kita harus sesuai dengan aturan,' kata Fiki.
" Untuk menu-menu perizinan air panas ituh seperti apa? Kalo regulasi dari daerahnya belum ada tentu kita tidak dapat menempuh itu, apalagi terkait implementasi penerapan pajak air panasnya, " ujar Fiki.
" Sementara untuk PAD ini hotel dan restoran ini ketika terbesar di Garut,kita bisa menyumbangkan 30 milyar per tahun,' sambung Fiki.
Seperti yang diketahui, Garut memiliki kawasan strategis pariwisata yang banyak mengandalkan pemanfaatan sumber air panas bumi salah satunya kawasan Cipanas . Sudah sejak lama kawasan ini menjadi buruan wisatawan yang berlibur ke wilayah Garut karena adanya air panas alami.
Oleh karena itu di destinasi ini tumbuh berbagai usaha akomodasi yang mengandalkan pemanfaatan langsung air panas bumi.
Bagi para wisatawan yang berkunjung ke Garut,rasanya tidak afdhol jika ke Garut tidak berkunjung ke kawasan Cipanas . (*)